Pengelolaan Sumberdaya Kehutanan

Dan Permasalahannya 

I.    Latar Belakang

Hutan merupakan asset Nasional yang mempunyai kontribusi penting dalam pembangunan dan sistem kehidupan.  Potensi kawasan hutan Indonesia  seluas 120,35 juta Ha, yang terdiri dari hutan lindung seluas 33,52 juta ha, hutan produksi terbatas seluas 23,06 juta ha, hutan produksi seluas 35,2 juta ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 8,07 juta ha    (BAPLAN, 2004) dapat dimanfaatkan secara optimum dengan memperhatikan fungsi produksi, fungsi social dan fungsi lingkungan untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari ( sustainable forest management).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada cagar alam, zona inti dan zona rimba pada Taman Nasional.  Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Selama tiga dekade terakhir, sumberdaya hutan, khususnya hutan produksi menjadi modal utama pembangunan ekonomi nasional, yang pada saat ini keberadaan sumberdaya  hutan  sangat mengkhawatirkan sebagai akibat pemanfaatan hutan alam yang berlebihan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang lestari.  Kondisi ini diperparah dengan adanya aktivitas illegal logging dan peredaran hasil hutan illegal (Illegal trade) yang telah berkembang menjadi permasalahan yang sangat kompleks.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan penertiban/ pemberantasan illegal logging  termasuk pemberantasan hasil hutan illegal / perdagangan kayu illegal (Illegal trade), Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan diharapkan dapat memberikan dukungan dan kontribusi terhadap pelaksanaan kebijaksanaan penertiban illegal logging sesuai tugas dan fungsinya.

II. Izin Usaha bidang Kehutanan

A.  Perizinan

Dalam Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,  yang telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, dinyatakan bahwa Pemanfaatan Hutan Produksi dilaksanakan melalui pemberian :

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan  Bukan Kayu
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
  6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

Disamping itu, Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan untuk tujuan khusus, yaitu untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta untuk Religi dan budaya.  Pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dapat diberikan kepada masyarakat Hukum Adat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian, Lembaga Sosial dan Keagamaan.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Bukan Kayu (IUPHHBK) tidak dapat diberikan pada areal yang telah dibebani IUPHHK dan IUPHHBK atau Izin pemungutan Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu. Izin Usaha dimaksud diberikan dengan jangka waktu maksimum 55 tahun untuk IUPHHK dan 10 tahun untuk IUPHHBK.

Dari seluruh perijinan yang diatur dalam PP No. 34 Tahun 2002, hanya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  (IUPHHK) pada hutan Alam dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman yang diberikan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Rekomendasi dari Bupati atau Walikota dan Gubernur.

IUPHHK pada hutan alam dan IUPHHK pada hutan tanaman diberikan melalui penawaran dalam pelelangan, yang dilaksanakan oleh Menteri Kehutanan dengan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur setempat.  Prosedur pelelangan areal hutan produksi telah diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan alam melalui penawaran dalam pelelangan, dan P.05/Menhut-II/2004 jo P.10/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman melalui penawaran dalam pelelangan.

B. Jumlah dan Luas IUPHHK- HA

Berdasar data perkembangan IUPHHK-HA yang ada, jumlah unit dan luas areal IUPHHK selama 10 tahun terakhir semakin menurun, baik dari jumlah maupun dari luas areal. Penurunan jumlah dan luas areal IUPHHK-HA rata-rata 20 unit/tahun dan 2,81 juta ha/tahun atau dalam kurun waktu 10 tahun telah berkurang + 50 %

Perkembangan jumlah dan luas IUPHHK-HA disajikan dalam Tabel 1.

Tabel 1. Perkembangan Jumlah & Luas IUPHHK-HA

No.

Tahun

Jumlah (Unit)

Luas areal (Juta Ha)

1. 1995/1996

487

56,17

2. 1996/1997

447

54,09

3. 1997/1998

427

52,28

4. 1998/1999

420

51,58

5. 1999/2000

387

41,84

6. 2000

362

39,16

7. 2001

351

36,42

8. 2002

270

28,08

9. 2003

267

27,80

10. 2004

287

27,82

C.  Perkembangan IUPHHK-Hutan Tanaman

1. Jumlah IUPHHK-HT sampai dengan Desember 2004 adalah sebanyak 214 unit, dengan luas areal 9.313.629 Ha yang terdiri dari IUPHHK-HT Pulp sebanyak 50 unit dengan areal kerja seluas 5.843.697 ha dan IUPHHK-HT Non Pulp (Pertukangan) sebanyak 164 unit dengan areal kerja seluas 3.469.932 Ha.

2.  Luas Tanaman sampai dengan Desember 2004 seluas 2.508.906 ha, terdiri dari IUPHHK-HT Pulp seluas 1.703.660 Ha dan IUPHHK-HT Non Pulp seluas 805.246 Ha.

 D. Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK)

    Terbukanya pasar ekspor kayu olahan dan kibijakan pengkentian ekspor kayu bulat pada tahun 1985 telah memacu pertumbuhan IPHHK (Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu). Pada tahap awal, IPHHK didominasi oleh industri penggergajian (Sawmills), yang kemudian diikuti oleh industri kayu lapis .  Perkembangan IPHHK sampai dengan tahun 2004, disajikan pada Tabel 2.

Tabel 2. Perkembangan Industri Primer Hasil Hutan Kayu

No.

Jenis

Jumlah (Unit)

Kapasitas (M3)

1. Sawn Timber

1.618

11.048.083

2. Plywood

107

9.433.095

3. Pulp

6

3.980.000

4. Block Board

78

2.085.738

5. Chipmill

7

1.923.236

6. Chopstik

47

1.530.557

7. Pensil Slat

7

106.666

8. Korek Api

8

6.576.800

9. Lunch Box

3

7.530

10. MDF

8

850.000

       Jumlah

1.889

37.541.705

E. Pengawasan Izin Usaha.

Pengelolaan hutan alam produksi secara lestari (PHAPL) merupakan serangkaian strategi dan pelaksanaan kegiatan untuk menjamin keberlanjutan fungsi-fungsi produksi, ekologi dan social dari hutan produksi.

Untuk mengetahui kinerja pelaksanaan pemanfaatan hutan secara lestari, Departemen Kehutanan telah melakukan penilaian/pengkajian secara holistik terhadap perusahaan pemegang IUPHHK pada hutan alam (d/h HPH), terutama dalam kemampuan perusahaan dan kelayakan sumber daya hutan itu sendiri untuk dikelola sacara lestari.

Untuk transparansi dan independensi proses penilaian, pengkajian kemampuan perusahaan dalam pengelolaan hutan alam secara lestari dan kelayakan sumber daya hutan untuk dikelola secara lestari telah dilaksanakan oleh Lembaga Penilai Independen (LPI), yang diakui oleh Departemen Kehutanan.

Kebijaksanaan tersebut di atas merupakan komitmen Departemen Kehutanan dalam mencapai pengelolaan hutan secara lestari, dengan mewujudkan kelestarian fungsi hutan, fungsi lingkungan, fungsi ekonomi dan social masyarakat sekitar hutan.  Departemen Kehutanan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran aktif daerah dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari.

C. Proses terjadinya hasil hutan illegal.

1)   Perizinan

Pelaksanaan otonomi daerah  telah mendorong setiap daerah untuk mendapatkan sumber pembiayaan pembangunan daerahnya sendiri.  Salah satu sumber daya yang secara liquid tersedia adalah sumber daya hutan, hal ini mendorong eksploitasi hutan secara besar-besaran  melalui pemberian perizinan oleh pejabat daerah, sehingga sering  perizinan yang diterbitkan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Bahkan untuk kasus-kasus tertentu sengaja membenturkan atau menguji suatu peraturan perundangan dengan peraturan perundangan yang lain dengan harapan mendapat legitimasi terhadap kegiatan kebijaksanaan daerah .

Hal tersebut di atas dapat mendorong terjadinya ketidak pastian hukum dalam pengelolaan hutan.  Kondisi tersebut dengan mudah dimanfaatkan oleh para pemodal/cukong untuk mendapatkan keuntungan tanpa menghiraukan kelestarian hutan.

2)   Pelaku penebangan liar.

Penebangan liar (Illegal logging) bukan saja dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin penebangan seperti masyarakat, perorangan atau badan hukum, tetapi juga dilakukan oleh pihak pemegang izin penebangan yang sah, antara lain seperti HPH/IUPHHK, HPHH/IHPHH, IPK, hal ini dapat dilihat dengan sering terjadinya pengenaan sanksi eksploitasi, antara lain penebangan di luar blok, penebangan sebelum RKT disahkan atau menebang melebihi target serta adanya penyelundupan kayu gelondongan ke Luar Negeri.

3)   Lokasi.

Hasil hutan illegal merupakan hasil kegiatan penebangan dari kegiatan perambahan hutan atau penebangan liar baik yang dilakukan oleh masyarakat, perorangan, badan hukum maupun pemegang izin di kawasan hutan konversi, hutan lindung atau hutan produksi.

4)   Peredaran dan konsumen hasil hutan illegal.

Hasil hutan illegal hasil penebangan liar atau perambahan areal sebagian besar dijual ke konsumen  yang lokasinya jauh dari lokasi penebangan.  konsumen terbesar dari kayu illegal adalah industri pengolahan kayu.

Dalam peredarannya, kayu biasanya tidak langsung ke konsumen, tetapi melalui broker (pihak ke tiga) yang merupakan cukong illegal.  Karena kelihaian pihak cukong atau broker tersebut dalam peredaran dengan memanfaatkan kelemahan pihak aparat di lapangan, kayu yang tadinya illegal sesampainya ke konsumen bisa menjadi legal.

Penertiban Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH), dan pelaksanaaanya di atur dalam SK. Menteri Kehutanan No. 126/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan.

Illegal logging sebagian besar melanggar ketentuan  PUHH disamping pelanggaran perijinan. Sesuai UU No. 41 Tahun 2000 Pasal 50 (3) huruf h, j dan k. menyatakan bahwa Setiap orang dilarang :

h. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan

j.  Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang

k. membawa ala-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

Ketentuan Pidana yang menyangkut Pasal 50, terdapat dalam pasal 78 diantaranya adalah pada pasal 78 (7) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 milyar.

     Sebagai gambaran lebih lanjut, Penata Usahaan Hasil Hutan yang diatur dalam SK. Menteri Kehutanan No. 126/Kpts-II/2003, disajikan dalam Lampiran 1.

III. Identifikasi Masalah /Kendala yang dihadapi.

  1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya illegal loging antara lain :

–          Aspek legal/Hukum yang berhubungan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu adanya tumpang tindih UU, PP, Kepmen dll.

–          Aspek ketidak seimbangan antara supply dan demand, dalam hal ini digambarkan dengan jumlah produksi hasil hutan yang berasal dari hutan alam untuk tahun 2004 adalah sebesar 13.348.938 m3, sedangkan kapasitas industri primer hasil hutan kayu adalah sebesar 37.541.705 m3.  oleh karena itu terjadi kekurangan produksi kayu bulat .  Untuk memenuhi kekurangan kayu bulat dimaksud,  didapat dari ILS (Izin lainnya yang Sah).

–          Aspek Sosial ekonomi terutama dengan lapangan kerja.

–          Aspek politik yang berhubungan dengan adanya euporia reformasi yang kebablasan

–          Aspek penegakan hukum

  1. Kapasitas SDM & Fasilitasnya.

Penanggulangan penebangan liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan illegal (Illegal trade) melibatkan berbagai unsur terkait dengan pemberantasan penebangan liar, baik dari pihak intern instansi kehutanan maupun dari pemerintah lainnya yang terkait.

Dalam beberapa hal, upaya penanggulangan penebangan liar dan penanganan kasus yang berkaitan dengan penebangan liar, masih belum optimal, hal ini terkendala  antara lain :

–          Institusi struktural belum menjalankan fungsinya secara optimal, antara lain sarana & prasarananya kurang memadai.

–          Petugas di lapangan belum melaksanakan tugas dengan tertib.

IV. Upaya Penanggulangan dan Penertiban.

Usaha pemerintah Indonesia dalam menanggulangi illegal logging dan telah dilaksanakan meliputi beberapa cara, mulai dari melakukan pembinaan, pengendalian/pengawasan yang bersifat preventif sampai melakukan penangkapan yang bersifat represif.

Dalam usaha melakukan penertiban illegal logging tersebut, Departemen Kehutanan telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait antara lain dengan POLRI, TNI-AL, Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta Bea & Cukai.

Koordinasi yang telah dilakukan dengan instansi terkait tersebut, dilaksanakan dalam bentuk :

–          Kerjasama operasi di lapangan dengan POLRI dan TNI-AL dalam operasi Wanalaga dan Operasi Wanabhakti.

–          Kerjasama dengan Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dalam pengaturan di bidang pengangkutan kayu melalui pelabuhan.

–          Operasi Hutan Lestari I, Operasi Hutan Lestari II dan Operasi Matoa telah menimbulkan dampak baik secara hukum, politik, keamanan dan social budaya.

–          Melakukan kerjasama dengan Negara Konsumen, antara lain dengan Negara Inggris, Republik Rakyat China dan Jepang.

Selain kegiatan tersebut di atas, upaya-upaya pemerintah dalam penertiban illegal logging antara lain :

–          Membangun komitmen bersama yang dilaksanakan disemua tingkatan dari Pusat sampai Daerah/pelaksana .

–          Presiden Republik Indonesia telah melakukan pencanangan “ Gerakan Nasional Anti Illegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan Illegal “

–          Melakukan penindakan dengan menerapkan hukum yang maksimal kepada semua pihak

–          Memberdayakan aparat kehutanan mulai dari tingkat Pusat sampai tingkat pelaksana di lapangan

–          Memperkuat Aparat Ujung tombak melalui peningkatan kesejahteraan, kemampuan, kelengkapan dan fasilitas tugas yang memadai

–          Evaluasi terhadap kebijakan yang telah diambil.

 

V. Rencana Strategis dan Taktis ke Depan.

Beberapa hal yang dapat mendukung keberhasilan pemberantasan illegal logging, antara lain :

  1. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sehingga terwujud kemandirian masyarakat sekitar hutan.
  2. Penyempurnaan regulasi perizinan dan PUHH dalam rangka pengawasan terhadap illegal logging antara lain Pembangunan Sistem PUHH on line.
  3. Merumuskan regulasi dalam implementasi 5 prioritas kebijaksanaan :

1). Penertiban Peredaran Hasil Hutan

2). Pengelolaan hutan alam produksi lesatri.

3). Pengelolaan hutan tanaman.

4). Optimalisasi PNBP kehutanan.

5). Restrukturisasi industri kehutanan.