KEPRIBADIAN DAN JATI DIRI POLRI
YANG BERKARAKTER TRIBRATA
BAB I PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Derasnya arus globalisasi melalui pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah merambah keseluruh negara di dunia, dan menjadikan dunia seakan tanpa batas (borderless world ). Seiring dengan perkembangan global tersebut, telah berkembang pula isu global yang terkait dengan profesionalitas para penegak hukum dalam pelaksanaan tugas yang disamping membawa dampak positif dalam semangat kebersamaan antar bangsa di dunia, juga sering dimanfaatkan oleh negara adidaya untuk melakukan intervensi terhadap negara-negara berkembang yang menurutnya mengabaikan nilai-nilai demokratisasi, HAM, lingkungan hidup dan nilai-nilai global lainnya dalam penegakan hukum.
Menyikapi berbagai permasalahan bangsa dan krisis multi dimensi yang melanda Indonesia termasuk krisis di bidang hukum yang sarat dengan penyimpangan dan kepentingan politik. Bahkan terkesan bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut seolah dilindungi oleh “pembiasan hukum” yang berlaku saat itu. Karena berbagai undang-undang, peraturan didesign untuk melindungi perbuatan-perbuatan penyimpangan yang pada akhirnya dijadikan “pembenaran” dan sangat merugikan masyarakat sebagai “pencari keadilan”. Pada sisi lain telah berkembang fenomena-fenomena yang merupakan kelemahan proses penegakan hukum, dan sering kali tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga dapat mengakibatkan kekecewaan dan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Rakyat dengan berbagai komponen bangsa sejak tahun 1999 menggulirkan tuntutan reformasi total di semua aspek kehidupan menuju tata Indonesia Baru. Berbagai langkah reformasi telah dilakukan antara lain di bidang politik melalui amandemen UUD 1945, dibidang ekonomi dengan menerapkan sistem yang bercirikan ekonomi kerakyatan, dibidang sosial budaya untuk mewujudkan masyarakat madani, dan dibidang hukum lebih mengarahkan kepada terwujudnya supremasi hukum, yang ditopang kokohnya pilar-pilar hukum yang mencakup substansi hukum, kualitas aparat penegak hukum, sarana prasarana penegakan hukum yang memadai, dan budaya hukum masyarakatnya
Komitmen rakyat dan seluruh komponen bangsa Indonesia dalam proses reformasi total, telah mampu mendorong reformasi Polri untuk kembali kepada jatidirinya sebagai salah satu aparatur pemerintah, yang sekaligus pengemban fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum yang “mandiri, profesional dan memenuhi harapan masyarakat”, Hal ini secara tegas tertuang dalam Undang Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, Polri harus segera merubah sifat-sifat militeristik menjadi paradigma baru sebagai Polisi Sipil (Civilian Police).
Polri selaku aparat penegak hukum dituntut untuk mampu berperan dalam menunjang terwujudnya supremasi hukum. Kehendak untuk mewujudkan supremasi hukum merupakan tantangan bagi Polri, karena Polri diharapkan untuk mampu meningkatkan profesionalisme
dan kinerjanya melalui penerapan paradigma baru dalam proses penegakan hukum. Untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perannya, maka kepada Polri telah diberikan status kemandiriannya berdasarkan TAP MPR No VI/MPR/ tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No VII/MPR/ tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri serta Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pertama kali ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengalamannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/04/III/2001 tanggal 7 Maret 2001.
Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.
Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang. Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu. Selanjutnya setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 diwajibkan untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.
Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan KeNegaraan yang dirumuskan dan disepakati oleh seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga menjadi kesepakatan bersama sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- MAKSUD
Maksud pembuatan makalah ini adalah mencari gambaran kepribadian jati diri polri berkarakter Tribrata, cara memperoleh/ merekrut SDM yang senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya serta cara memelihara/ mengusahakan agar SDM Polri memiliki kepribadian Tribrata.
2. TUJUAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah memberikan gambaran kepada Pimpinan Polri guna menentukan kebijakan lebih lanjut tentang kepribadian berkarakter Tribrata, perekrutan SDM dan upaya pemeliharaan SDM Polri agar memiliki kepribadian Tribrata.
3. PERMASALAHAN
- Gambaran kepribadian seperti apa ? bila yang dijadikan acuan adalah jati diri polri berkarakter tribrata
- Bagaimana memperoleh/ merekrut SDM yang digambarkan dalam butir I (senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) dengan menunjukkan sikap pengabdiannya ?
- Bagaimana memelihara/ mengusahakan agar SDM memiliki kepribadian tribrata ?
- Apa sajakah yang harus dimiliki setiap anggota polri dalam pelaksanaan tugasnya ?
- Materiil apa sajakah yang harus ditingkatkan dalam rangka pembinaan kekuatan polri diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme Polri ?
BAB II TEORI DAN KONSEP
A. ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
- Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Adapun tujuan mempelajari etika
untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Pengertian Baik adalah sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif). Sedangkan Pengertian Buruk adalah segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.
- Cara Penilaian Baik dan Buruk
Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme. Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adat kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.
- Faham Kebahagiaan (Hedonisme)
“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
- Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”
- Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di ala mini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.
- Paham Eudaemonisme
Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.
- Aliran Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
- Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.
- Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran natiralisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.
- Aliran Gessingnungsethik
Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi hidup.
10. Aliran Idealisme
Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang bai itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.
11. Aliran Eksistensialisme
Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.
12. Aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
- Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
- Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi 1:
- Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
- Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
- Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
- Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
Sistem Penilaian Etika :
- Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
- Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
- Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
- Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
- Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
- Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa Etika Profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
Ciri-ciri untuk menentukan perbuatan manusiawi (actus humanus) dari segi etika dapat dianalisa melalui sifatnya, antara lain2 :
- Pengertian/ pengetahuan
- Kesukarelaan
- Kemerdekaan
Diantara ketiganya itu kesukarelaanlah yang pada hakikatnya menyebabkan suatu perbuatan menjadi perbuatan manusiawi. Pengertian adalah syarat mutlak hakiki; tanpa itu suatu perbuatan tidak dapat sukarela. Kemerdekaan termasuk ke dalam hampir semua perbuatan manusiawi kita dan biasanya muncul dari fakta bahwasanya perbuatan adalah sukarela.
B. ETIKA KEPRIBADIAN
Etika kepribadian menganggap keberhasilan lebih merupakan suatu fungsi kepribadian, citra masyarakat, sikap dan perilaku, keterampilan dan teknik, yang melicinkan proses interaksi manusia. pada dasarnya mengambil dua jalan yaitu : teknik menjalin hubungan manusia dan masyarakat, dan sikap mental positif. beberapa bagian lain dari pendekatan kepribadian jelas manipulatif, seringkali menipu, mendorong orang menggunakan teknik-teknik tertentu untuk membuat orang lain menyukai mereka, atau berpura-pura tertarik akan hobi orang lain untuk mendapatkan apa yang diinginkan dari orang tersebut, atau untuk menggunakan “penampilan kekuasaan” atau masuk mengintimidasikan jalan mereka dalam kehidupan. beberapa literatur mengatakan bahwa karakter merupakan bahan keberhasilan, tetapi tidak menyadarinya bahwa ia merupakan hal yang mendasar dan sebagai katalisator. Acuan etika karakter kadang hanya dibibir saja, penggerak dasarnya adalah teknik mempengaruhi yang cepat, strategi kekuasaan, keterampilan berkomunikasi, dan sikap positif.
Etika karakter mengajarkan bahwa terdapat prinsip-prinsip dasar kehidupan yang efektif, dan bahwa orang hanya dapat mengalami keberhasilan yang sejati dan kebahagiaan yang abadi jika mereka belajar dan mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut kedalam dasar mereka. etika karakter sebagai dasar dari kepribadian maka hal-hal seperti integritas, kerendahan hati, kesetiaan ,pembatasan diri, keberanian, keadilan, kesabaran, kerajinan, kesederhanaan, kesopanan, dan hukum utama (berbuatlah kepada orang lain seperti apa yang kami kehendaki mereka perbuat kepadamu).
Elemen-elemen dari etika kepribadian bukan tidak menguntungkan, bahkan seringkali cenderung esensial untuk mencapai keberhasilan. tetapi semua ini merupakan ciri sekunder bukan yang primer. Benar-benar tidak ada artinya betapapun hebat kepandaian bicara kita atau bahkan betapa baik tujuan nya jika hanya ada sedikit atau tidak ada kepercayaan sama sekali, maka tidak adkan ada dasar untuk keberhasilan yang permanen. hanya keberhasilan yang mendasar yang dapat memberi hidup pada suatu teknik. seperti menanam, bila dikerjakan tergesa-gesa sebanyak mungkin menjelang panen lupa menanam padi pada musim sebelumnya, bermain sepanjang musim panas dan mengharapkan hasil tuaian yang bagus? pertanian merupakan sistem yang berkerja berdasarkan hukum alam. harga harus dibayar dan proses harus diikuti. Karena anda selalu menuai apa yang anda tabur, tidak ada jalan pintas.
Dalam jangka pendek, dalam sistem artificial seperti sekolah, anda mungkin dapat lulus juka mampu belajar memanipulasi peraturan buatan manusia untuk memainkan permainan. Dalam interaksi antar manusia yang singkat saja dan sekali saja anda dapat menggunakan etika kepribadian untuk lulus dan membuat kesan yang baik melalui pesona dan keahlian serta berpura-pura tertarik pada hobi orang lain. anda dapat menggunakan teknik yang mudah dan cepat yang mungkin berhasil dalam situasi jangka pendek, akan tetapi ciri sekunder saja tidak mempunyai manfaat permanen dalam hubungan jangka panjang. Akhirnya, jika tidak ada integritas yang mendalam dan kekuatan karakter yang mendasar, tantangan hidup malah akan menyebabkan motif-motif yang sebenarnya muncul ke permukaan dan kegagalan sebagai ganti keberhasilan jangka pendek tersebut.
Pada akhirnya siapa kita apa adanya berkomunikasi jauh lebih efektif dibandingkan cara apapun yang kita kerjakan atau katakan. kita semua mengetahuinya. ada orang yang kita percayai sepenuhnya karena kita mengetahui karakter mereka. Mereka memiliki teknik hubungan manusia atau tidak, kita tetap percaya pada mereka dan kita berkerja dengan berhasil bersama mereka. Siapa orang itu sebenarnya, bukan sosok pura-pura yang ia perankan.3
Manfaat etika dalam pergaulan sehari-hari antaranya:
- Disenangi, disegani dan dihormati orang lain.
- Memudahkan hubungan dengan orang lain.
- Memelihara suasana yang menyenangkan
- Memberi keyakinan pada diri sendiri
- Meningkatkan citra pribadi di mata masyarakat.
Etika dalam kehidupan sehari-hari salah satunya mencakup etika kepribadian. Menurut Gordon Q. Allport kepribadian dapat diartikan sebagai:
- Organisasi dinamis yang ada didalam diri dimana sistem psikofisiknya akan menentukan karakteristik cara berpikir dan cara berperilaku individu tersebut.
- Kepribadian tidak dapat diamati karena adanya didalam
- Kepribadian tidak sama dengan tingkah laku.
Pembentukan kepribadian dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
- Kepribadian matang.
- Memahami Etika.
- Melaksanakan Etiket.
Contoh kepribadian dalam kehidupan bermasyarakat agar dapat memahami diri sendiri dan lingkungan:
- Tata Krama Berkenalan
- Cara memperkenalkan diri.
- Cara meyapa orang lain.
- Cara berjabat tangan.
- Sikap Santun
- Cara berdiri.
- Cara duduk.
- Cara berjalan.
- Cara berbicara.
Untuk mengetahui apakah kita dianggap berkepribadian matang atau tidak bergantung dari beberapa hal seperti4:
- Ada tidaknya perluasan diri
- Apakah penyesuaian sosial ditandai atau diikuti oleh kehangatan hubungan dengan orang lain atau tidak.
- Menerima diri apa adanya.
- Memilih persepsi yang realistis mengenai tugas dan kemampuan
- Mampu menilai diri secara objektif.
- Memiliki falsafah hidup yang dapat mengarahkan sikap dan tindakannya.
Untuk itu agar seseorang bisa diterima disuatu lingkungan maka orang tersebut harus mengenal dan memahami perilaku sudah tentu tidak lepas dari masalah etika. Sesuai dengan etika kepribadian, disana suatu keahlian dan teknik bisa dipelajari dan menjadi citra publik, suatu kepribadian dan sikap bisa berkembang menghasilkan kesuksesan. Masalahnya, terkadang kita mungkin tidak berpendirian dan dangkal. Ide-ide itu bisa membantu ketika mereka mengalir secara alamiah dari suatu karakter yang baik dan motif-motif yang benar, tetapi itu menjadi hal yang tidak begitu penting (di etika kepribadian).5
C. ETIKA KEPRIBADIAN DALAM KODE ETIK PROFESI POLRI
Etika Profesi Polri merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika hubungan dengan masyarakat
Untuk mengatur perilaku Polri sesuai dengan Pasal 34, 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia maka dikeluarkanlah Kode Erik Profesi Polri yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Kapolri No Pol Kep/32/VTI/2003 dan direvisi dengan Peraturan Kapolri No Pol 7 Tahun 2006 tanggal 1 Juli 2006.
Perangkat UU dan peraturan menyangkut etika sudah jelas. Sekarang tinggal kemauan seluruh ajaran Polri, terutama para petinggi Polri, untuk membenahi soal pelanggaran etika ini. Sebab segudang prestasi Polri, misalnya dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, seakan tertutup rapat dengan berbagai kasus yang terus bermunculan dan melibatkan petinggi Polri.
Karena persoalan utama yang mencuat ke permukaan saat ini adalah pelanggaran etika, dan sebagaian pelaku sudah mengakui serta sebagian lagi masih bantah-memban-tah, maka penyelidikan mendalam harus dilakukan guna menuntaskan soal ini. Apabila Polri tidak mau terbuka dan bahkan membela petinggi yang terbukti melakukan pelanggaran, maka momentum berharga ini hilang. Dan dalam waktu yang panjang, institusi Polri akan terus dikerangkeng oleh tindakan-tindakan menghalalkan segala cara dari polisi sendiri. Maukah Polri melakukan pembenahan?
Dalam Kode Etik Kepolisian yang mencakup empat etika, salah satunya adalah etika kepribadian yang mengandung arti sikap moral anggota Polri terhadap profesinya didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama. Kewajiban sebagai anggota Polri dalam etika kepribadian meliputi 6 :
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Melaksanakan tugas kenegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni, karena kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
BAB III PEMBAHASAN
A. GAMBARAN KEPRIBADIAN JATI DIRI POLRI BERKARAKTER TRIBRATA
Tribrata dalam pengertian lama merupakan dua kata yang ditulis tidak terpisahkan. Tri artinya tiga dan brata / wrata artinya jalan / kaul. Maka artinya adalah tiga jalan / kaul. Sedangkan tribrata dalam pengertian baru telah menjadi satu sukukata Tribrata yang artinya Tiga Azas Kewajiban. Maka dalam pengucapannyapun tidak boleh lagi ada pemenggalan kata antara Tri dan Brata (TRI — BRATA) melainkan menjadi satu ucapan kata yaitu Tribrata. Tribrata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
- Kami Polisi Indonesia, mengandung makna sebagai berikut :
- Bahwa kita Polisi Indonesia adalah berketuhanan Yang Maha Esa, berbangsa Indonesia, bernegara Indonesia dan bermasyarakat Indonesia.
- Kita harus bangga bahwa kita menjadi Polisi Indonesia, Polisi Indonesia yang bangga dengan bangsanya, negaranya dan masyarakatnya.
- Bangga menjadi Polisi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangga menjadi Polisi yang selalu setia kepada Pimpinan Polri dan Negara. Juga harus bangga menjadi Polisi yang senantiasa berani bertanggung jawab atas apa yang rnenjadi tugasnya.
- Merupakan pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antar sesama anggota Polri, untuk selalu memupuk kebersamaan merasa senasib sepenanggungan. Dengan tidak saling menjungkirbalikkan antar sesama anggota hanya karena kepentingan pribadinya.
- Merupakan pernyataan netralitas kita anggota Polri artinya tidak berpihaknya kita anggota Polri terhadap urusan politik atau kebijakan pemerintah ataupun dalam berbagai perkara yang kita tangani baik secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita masih menjadi anggota Polri.
- Brata Pertama: Kami Polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengandung makna sebagai berikut:
- Kita adalah Polisi sekaligus juga sebagai hamba Tuhan. Maka ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota Polisi disaat itu juga kita harus ingat dan sadar bahwa Tuhan selalu bersama kita dan sedang mengawasi apa saja yang kita kerjakan. Maka jadikanlah tugas kita itu sebagai bagian amal ibadah kita kepada Tuhan.
- Kita harus memiliki nilai nasionalisme dan kebangsaan, dalam arti bahwa dalam tugas kita haruslah mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
- Kita polisi Indonesia adalah Polisi bangsa Indonesia, Polisi negara Indonesia dan bukan sebagai alat politik atau alat pemerintah.
- Brata Kedua : Kami Polisi Indonesia menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengandung makna :
- Bahwa kita anggota Polri adalah aparat negara sebagai penegak hukum, haruslah siap menegakkan hukum baik terhadap diri pribadi maupun orang lain/masyarakat.
- Haruslah kita ketahui bahwa negara kita adalah negara hokum bukan negara kekuasaan.
- Bahwa kita anggota Polri harus sanggup dan mampu untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dengan membela yang benar dengan kebenarannya serta kita harus menghargai dan menghormati hak-hak orang lain,
- Kita anggota Polri harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kita kepada masyarakat, bangsa dan negara.
- Kita anggota Polri harus mengakui bahwa negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Brata Ketiga : Kami Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, mengandung makna :
- Bahwa kita anggota Polri harus selalu siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa paksaan siapapun serta tanpa adanya kepentingan apapun kecuali karena tugas dan tanggung jawab semata.
- Bahwa kita anggota Polri secara umum tugasnya adalah sebagai Pelindung dan Pelayan masyarakat.
- Masyarakat adalah sentral/pusatnya dimanapun kita anggota Polri mengabdikan diri.
- Antara kita anggota Polri dan masyarakat yang kita layani adalah sejajar dimata hukum dan perundang-undangan negara. Artinya kita tidak boleh semena-mena dan semaunya sendiri, kita tidak boleh menganggap bahwa masyarakat itu bodoh dan lain-lain. Akan tetapi jadikanlah masyarakat itu sebagai mitra dalam ketertiban, kenyamanan, keamanan dan penegakkan hukum.
Polri telah merekrut putra daerah, yaitu mereka yang dilahirkan dan dibesarkan di wilayah administrasi kepolisian setempat dari berbagai asal sukubangsa dan keyakinan keagamaan. Bersama dengan kekuatan organik yang telah ada di setiap Polsek dan Polres, para bintara ini akan dapat menjalankan peranan sebagai polisi multikultural mengingat bahwa mereka adalah petugas dari daerah yang bersangkutan dan yang mengenal dengan baik warga masyarakat dan kebudayaanya.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan tersebut petugas kepolisian harus dapat membebaskan diri dari stereotip dan prasangka, dan tidak boleh memihak kepada mereka yang sekerabat atau yang berasal daridaerah yang sama dengan dirinya, atau mereka yang sukubangsanya sama dengan kesukubangsaannya.
Petugas kepolisian di lapangan harus tetap berpegang teguh pada Tri Brata dan pada peranannya sebagai penegak hukum yang harus bertindak adil. Perangkat penegak hukum terutama Polri sebagai garda terdepan harus dapat mengikuti perkembangan dinamika masyarakatnya. Untuk itu maka harus bersikap ; progresif tidak bertahan pada pola lama (konservatif), dan mampu mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi (Antisipatif), serta protagonis yang apresiasinya tidak terbatas pada hal-hal yang bersifat normative saja tetapi juga berorientasi kepada masyarakatnya. Sehingga Polri juga dapat dikatakan sebagai arsitek
untuk mewujudkan keteraturan, ketertiban dan keamanan masyarakat. Kepedulian sangat besar pengaruhnya mendorong penyelesaian perkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sikap masa bodoh, tidak peduli atas pencari keadilan, kecongkakan, kekuasaan, dapat mengakibatkan penyelesaian perkara yang tidak manusiawi, tidak beradab dan tidak layak, serta penyelesaian perkara yang tidak teliti dan kurang sempurna. Gambaran atau potret seperti ini sering dijumpai dijajaran Polri dalam pelaksanaan tugasnya baik sebagai aparat penegak hukum maupun dalam rangka pemeliharaan kamtibmas. Hal ini sering mengakibatkan “kekecewaan masyarakat” terhadap Polri.
Sebaliknya apabila perangkat penegak hukum memiliki etos kerja, profesionalisme dan dedikasi yang didukung dengan nilai kepedulian, akan merupakan landasan yang kuat untuk bertekad menyelesaiakan perkara sesuai azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Aspek etos kerja dan profesionalisme merupakan hal yang utama dalam menjalankan semua jenis pekerjaan berkaitan dengan profesinya, seperti halnya profesionalisme penegak hukum yang peduli dan berdedikasi tinggi.
B. CARA MEMPEROLEH / MEREKRUT SDM YANG SENANTIASA BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA DENGAN MENUNJUKKAN SIKAP PENGABDIANNYA
Sejauh pengetahuan saya, berdasarkan bacaan dan pengamatan, untuk menjadi polisi idealnya dimulai dari rekrutmen bibit unggul calon polisi. Jadi sejak awal untuk menjadi polisi diperlukan “orang-orang baik”. Berkualitas orang baik merupakan modal penting jadi polisi. Ini berkaitan dengan polisi yang sering saya rumuskan merupakan senyawa dari O2H yaitu singkatan dari Otot Otak Hati Nurani. Gabungan dari ketiganya mendesakkan persyaratan orang-orang baik tersebut, terutama faktor hati nurani yang membedakan polisi dengan profesi lainnya. Dalam kepustakaan tentang polisi, etika polisi juga sudah menempati susutnya sendiri yang tetap.7
- Penerapan pola dan proses rekruitmen secara transparan yang berorientasi pada kualitas sumber daya manusia. Untuk dapat memilih kualitas calon siswa pendidikan Polri dilaksanakan sejak dini melalui media pembinaan di sekolah, karang taruna sebelum pendaftaran calon siswa dimulai. Proses seleksi dilaksanakan dengan “melibatkan lembaga profesi non Polri”, yang didasarkan pada persyaratan kriteria penilaian yang obyektif serta berdasarkan kaedah yang jelas, sehingga terhindar dari intervensi, menghilangkan budaya sponsor, titipan dan KKN.
- Pola dan proses Pendidikan Polri sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan, dilaksanakan dengan “basis kompetensi dan berkarakter profesional”. Kurikulum dan komponen pendidikan lainnya di design untuk dapat menjamin terciptanya proses pembelajaran yang efektif. Sehingga dapat memperoleh hasil didik yang disamping menguasai wawasan pengetahuan dan ketrampilan , Polri juga memiliki kinerja sikap,perilaku, disiplin yang hidup, integritas moral dan tanggungjawab yang tinggi dalam pelaksanaan tugas Polri.
- Pola rekrutmen personil Polri diarahkan untuk memenuhi strategi “local boy for the local job” dengan tetap memperhatikan ketaqwaan calon personil Polri kepada Tuhan Yang Maha Esa serta persyaratan dan proses yang harus dipenuhi dan dilaksanakan guna memperoleh calon terbaik untuk siswa Bintara maupun Perwira.
- Peningkatan kualitas pendidikan baik pendidikan pembentukan maupun pengembangan guna memperoleh hasil didik yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, profesional, intelektualis dan memiliki integritas kepribadian yang baik.
- Peningkatan latihan-latihan secara terukur, terarah untuk terciptanya ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kultur kepemimpinan dan profesionalisme sesuai dengan tantangan tugas kedepan serta harapan masyarakat.
- Dekonsentrasi pada pelaksanaan tugas pokok untuk pencapaian Visi dan Misi Polri sesuai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Tribrata.
- Pembangunan sarana dan prasarana perangkat hukum yang terkait langsung dengan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, penegakan supremasi hukum dan HAM.
C. CARA MEMELIHARA / MENGUSAHAKAN AGAR SDM MEMILIKI KEPRIBADIAN TRIBRATA
Cara memelihara/ mengusahakan agar SDM memiliki kepribadian Tribrata diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme Polri melalui peningkatan sumber daya manusia sebagai berikut:
- Pembinaan karier personil Polri yang berpegang teguh pada Ketuhanan Yang Maha Esa serta prinsip merit system dan achievement yang transparan dan berkelanjutan.
- Desentralisasi kewenangan pembinaan personil Polri pada strata kepangkatan tertentu kepada kesatuan kewilayahan secara berjenjang dengan mengimplementasikan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjabarkan kepribadian Tribrata, sistem dan pola pembinaan karier dengan carier planning yang jelas dan transparan agar dapat lebih mendorong personil Polri untuk berprestasi sesuai bidang tugasnya. Promosi dan penempatan yang transparan dan bersih didasarkan pada pertimbangan dan penilaian yang obyektif untuk dapat menumbuh kembangkan kompetisi yang sehat bagi personil Polri pada posisi, status dan jenjang kepangkatannya.
- Meningkatkan kepribadian Tribrata, kesejahteraan personil Polri dengan basis kompensasi finansial sesuai dengan sifat, beban dan tanggung jawab penugasan. Sehingga dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota Polri. Disamping kompensasi finansial dalam bentuk gaji dan tunjangan pendapatan, juga diperlukan peningkatan jaminan kesehatan, asrama dan transportasi bagi personil Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
- Meningkatkan fungsi dan mekanisme pengawasan sesuai kepribadian Tribrata yang transparan, obyektif dan demokratis, baik yang dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan internal Polri maupun mekanisme pengawasan eksternal (external control) yang merupakan cerminan partisipasi masyarakat menuju civil society dan sekaligus merupakan akuntanbilitas publik.
- Penerapan Reward and Punisment System secara konsisten dan konsekuen dalam rangka memberikan motivasi untuk meningkatkan kepribadian Tribrata, produktivitas dan kualitas kinerja Polri baik secara individual maupun kesatuan. Karena ketidakseimbangan antara apresiasi yang diberikan kepada personil Polri yang berprestasi dengan rendahnya penerapan sanksi kepada personil Polri yang melakukan penyimpangan (bermasalah), akan berpengaruh negatif terhadap disiplin dan kinerja Polri baik secara individu maupun kesatuan.
- Untuk lebih menjamin tercapainya program tersebut diatas, perlu pula diimbangi dengan “proses pengembangan diri” setiap individu personil Polri. Dalam konsep pengembangan individu bagi setiap orang yang memiliki profesi apapun dalam pelaksanaan tugasnya, yang berkaitan dengan apa yang sebut competency profile. Demikian halnya bagi setiap insan Polri dalam rangka membangun kepribadian Tribrata dan profesionalismenya, antara lain harus mampu mengembangkan competency profile.
- SETIAP ANGGOTA POLRI DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA HARUS MEMILIKI :
- Attitude yang baik, tercermin dalam sikap perilaku, integritas moral, disiplin, semangat dan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugasnya.
- Knowledge, memiliki wawasan pengetahuan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan memiliki kemampuan untuk menguasai teknologi sejalan dengan perkembangannya yang sesuai dan bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
- Inter Personal Skill, merupakan kemampuan dan ketrampilan dasar yang harus dimiliki oleh setiap insan Polri, dalam berkomunikasi dan berinteraksi (human relation) baik dalam rangka pelaksanaan tugasnya maupun dalam kehidupan sehari-hari.
- Technical Skill, mencakup kemampuan, kemahiran dan keahlian baik teknik, taktik, strategi, maupun manajemen yang didukung dengan pertanggung jawaban administrasi sesuai dengan jenis bentuk dan tatarannya.
Keempat aspek diatas saling berkaitan erat satu sama lain yang secara simultan harus ditumbuh kembangkan oleh setiap insan Polri sebagai aparat penegak hukum yang profesional yang dilandasi dengan nilai-nilai luhur dalam Tribrata, integritas moral, etika profesi dan berpegang teguh pada komitmen yang telah disepakati dalam pelaksanaan tugasnya.
D. PEMBINAAN KEKUATAN POLRI DIARAHKAN UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALISME POLRI MELALUI PENINGKATAN MATERIIL SEBAGAI BERIKUT :
- Melengkapi pengadaan alins / alongins pada setiap lembaga pendidikan sesuai jenis dan jenjang pendidikan dalam rangka memenuhi kebutuhan baik dalam proses pembelajaran maupun kebutuhan praktek lapangan yang realistis.
- Pemenuhan sarana dan prasarana yang berkarateristik untuk dapat menjamin baik pelayanan maupun operasional dibidang penegakan hukum. Terutama sarana mobilitas dan komunikasi serta peralatan pendukung proses penyelidikan dan penyidikan secara scientific investigation.
- Pengadaan alut dan alsus yang mampu mendukung pelaksanaan tugas Polri dibidang penegakan hukum, sekaligus mampu dimanfaatkan dalam rangka pemberian bantuan pelayanan kepada masyarakat dalam kondisi tertentu.
BAB IV PENUTUP
KESIMPULAN
- Strategi dan kebijakan yang perlu dilaksanakan dalam memantapkan Ketaqwaan para personil Polri kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepribadian Tribrata dan profesionalisme Polri dibidang pembinaan personil Polri, penegakan hukum, diimplementasikan dalam bentuk program yang secara simultan dan dilaksanakan melalui proses pembangunan kekuatan dengan lebih mengedepankan satuan kewilayahan, pembinaan sumberdaya pendukung yang mencakup sumberdaya personil, materiil dan anggaran, serta meningkatkan pembinaan operasional Polri dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Polri dengan menerapkan kepribadian Tribrata sebagai jati diri seluruh personil Polri.
- Secara spesifik pada aspek pembinaan sumberdaya manusia diperlukan terobosan dalam pola dan proses rekruitmen, pendidikan, pembinaan karier, peningkatan kesejahteraan, fungsi pengawasan dan penerapan kepribadian Tribrata, Reward And Punishment System, serta diimbangi proses pengembangan diri oleh setiap individu (Individual Development). Hal ini dilakukan dengan maksud untuk lebih memantapkan profesionalisme Polri dibidang penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan integritas moral, sikap perilaku dan etika profesi serta disiplin dan tanggung jawab yang tinggi pada setiap personil Polri.
REKOMENDASI
Dalam rangka memantapkan profesionalisme Polri dibidang penegakan hukum yang dilandasi dengan nilai-nilai luhur dalam Tribrata :
- Dirumuskan kembali ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan rekruitmen, sistem pendidikan dengan basis kompetensi, efektifitas penerapan kepribadian Tribrata, reward and punishment system dan tingkat kesejahteraan personil Polri.
- Mendorong pemerintah untuk meningkatkan dan memperluas hubungan bilateral baik dalam lingkup negara-negara regional maupun internasional dalam rangka untuk mendukung pembinaan dan pengembangan SDM Polri.
DAFTAR PUSTAKA
- Kunarto, Etika kepolisian, Cipta Manunggal, 1997.
- Sumaryono, Etika profesi hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum.
- K. Bertens, ETIKA, , Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Cetakan keenam: April 2001.
- Dr. W. Poespoprodjo, L.PH, S.S., Filsafat Moral, kesusilaan dalam teori dan praktek, Cetakan kedua Bandung 1988.
- Kelik Pramudya,SH. Dan Ananto Widiatmoko, SH., Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, cetakan pertama 2010.
- Dr. Sadjijono, SH., M.Hum, Etika Profesi Hukum, Suatu Telaah Filosofis terhadap Konsep dam Implementasi Kode Etik Profesi Polri, Laksbang Mediatama, Cetakan pertama Juni 2008.
- Drs. R. Soeparno Soeria Atmadja, Alumnus Angkatan II – Abimanju, PTIK, TRI BRATA, Jajasan Subarkah – Mintaraga, 1969.
- http://abeaconsign.blogspot.com/2008/01/etika-kepribadian-dan-etika-karakter.html
- http://macanmatematika.wordpress.com/2010/05/21/etika-kepribadian/
- http://topatopeng.smamda.org/2009/12/17/etika-kepribadian-vs-karakter/