SEJARAH TEORI HUKUM DAN PERKEMBANGANYA

Judul Buku : TEORI HUKUM
Penulis : Dr. Bernard L.Tanya,SH.,MH,dkk
Penerbit : GENTA PUBLISHING 2010
Tebal : xii+260 hlm

Buku ini mereferensi dari beberapa tulisan buku yang telah ada sebelumnya ditulis oleh beberapa ahli hukum yang menulis tentang perkembangan hukum dari zaman ke zaman. Tulisan dalam buku ini akan menjelaskan kepada kita tentang bagaimana hukum tersebut bisa dipahami oleh semua orang mulai dari sejarah maupun sampai kepada sosiologi hukum itu sendiri. Dalam buku teori hukum ini penulis menuliskan bagaimana konsep hukum dan teori hukum yang tumbuh sebagian besar berasal dari tradisi Barat. Penulis tidak serta merta menuliskan semua teori yang ada pada zamanya tapi setidaknya dari masing-masing teori yang dimunculkan bisa mencerminkan warna kosmologi dan semangat zamanya. Setiap bab buku teori hukum ini akan menjelaskan setiap teori dari masing masing zamanya, adapun beberapa bab terakhir akan menjelaskan tentang beberapa penjelasan makna dan kajian hukum.

Dalam Buku teori hukum ini ada ratusan teori yang dikelompokkan menjadi tujuh era /zaman hukum, misal dalam zaman klasik ada teori hukum artinya teori hukum tidak bisa lepas dari konteks budaya dan sejarah yang melatarbelakangi lahirnya teori itu, dalam zaman klasik teori hukum muncul karena berkorelasi dengan sosial budaya pada waktu itu. Sejarah awal teori hukum dimulai dari alam pikiran yunani kuno dan dalam era zaman klasik berbagai teori hukum yg muncul atau teori hukum yang dikategorikan teori hukum zaman klasik ada sejumlah konsep hukum atau yuridis yg muncul. Kalau kita lihat pada zaman klasik, sebenarnya sudah komprehensif teori hukum yang muncul pada waktu itu, hanya dalam perkembangan sejarah hukum ada yang bersifat kontinuitas (suistanable) dan diskontinuitas, kalau dibandingkan dari 6 konsep hukum pada zaman klasik yang perlu kita dalami dan yang perlu dikembangkan lebih dalam ialah konsep hukum dari plato ( hukum  sebagai keadilan) , Socrates ( hukum sebagai keajikan) dan ketiga hukum dari Aristoteles ( social etis ). Apa yg dikemukan dalam teori atau konsep hukum yang muncul terkait dengan masalah apa yang terjadi saat itu.

Pada abad pertengahan ada 2 teori hukum yang berkembang dalam era akhir keruntuhan zaman romawi dan diawal perkembangan Kristen disitulah muncul 2 teori dari St.Agustinus dan teori Thomas Aquinas basicnya adalah moral ajaran Kristen. Moralitas ajaran Kristen menjadi basis penjelasan teori hukum. Bahwa walaupun agustinus dan Thomas Aquinas mengakui bahwa moralitas Kristen adalah basis utama dari teori hukum mereka tapi mereka berpendapat bahwa selain dari hukum berbasis dari ajaran agama ( les eternal ) itu  juga diakui hukum positif ( les temporalis) , jadi ada 2 konfigurasi hukum yang dimunculkan yang menjiwai hukum positif dan  hukum positif yang dibuat manusia itu harus mengacu pada hukum ilahi.

Pada Era Renaissance subyek utama adalah manusia dengan kemampuan logika, kemampuan rasio, kemampuan berpikirnya yang menentukan tentang substansi hukum, apa yang menjadi hukum ditentukan manusia itu sendiri, hukum adalah buatan manusia. Era renaissance disini mulai ada pemisahan secara tegas antara gereja yang mengurusi akhirat dengan manusia  dengan kemampuan ilmu pengetahuan mengurusi masalah keduniawan. Pada era ini muncul john Bodin yang berpendapat  apa yang menjadi hukum positif adalah perintah penguasa yang sah dan teori ini menjadi pelopor teori kedaulatan Negara, selain itu ada dua tokoh pada era ini yaitu hobbes dan Grotius yang  lebih berbicara kepada apa yang menjadi substansi hukum, Hobbes mengatakan hukum sebagai tatanan keamanan sedangkan  Hugo menginspirasi muncul teori tentang hukum sebagai kesadaran sosialitas.

Pada Era Aufklarung manusia adalah individu-individu yang rasional, bebas, dan otonom. Mereka mampu menentukan jalan yang dianggap baik bagi dirinya , termasuk dalam membentuk institusi hidup bersama. Pada era ini muncul teori tentang hukum sebagai tatanan perlindungan hak hak dasar manusia. Dimana seperti John Locke,Immanuel Kant, Rousseau berpegang pada kebebasan individu dan keutamaan rasio. Selain itu ada Christian Wolff yang mengatakan bahwa tiada hukum tanpa kewajiban yang mendahului dan Wolff mengajukan tiga eselon norma yang menjadi norma hukum. Montesquieu membagi jenis jenis hukum menjadi empat dan lebih terkenal dengan teori nya tentang Trias Politica serta kebebasan politik. Hume menyampaikan teori tentang keadilan yang bertumpu pada keterjaminan pemilikan yang wajar serta memberikan kebahagiaan kepada orang lain. Sedangkan pada teori Bentham terkenal dengan manusia sebagai manusia yang egois namun ini mendapat tantangan dari muridnya John stuart Mill yang menghubungkan keadilan dengan kegunaan umum.

Pada Teori hukum Abad 19 ditandai dengan terjadinya revolusi sosial ekonomi  terutama akibat revolusi industri. Bahwa hukum dikaitkan dengan kekuasaan serta revolusi industry pada waktu itu, kemudian kita akan melihat dalam konteks sosial disini suatu hukum apabila ada sanksinya, itulah bentuk hubungan antara hukum dengan kekuasaan. Beberapa tokoh dalam aliran ini adalah Karl Marx yang mengatakan bahwa hukum adalah legitimasi dari kelas ekonomi tertentu. Selain itu adalah bagaimana hukum yang dibuat  ideal bagi suatu bangsa dan masyarakat dikemukakan oleh Savigny, Jhering, Henry Maine. Sementara Durkheim menempatkan hukum sebagai moral sosial sebagai ekspresi solidaritas sosial yang bekembang dalam suatu masyarakat. Tokoh pada aliran ini berikutnya adalah tokoh beraliran positivisme hukum yaitu John Austin dengan analytical legal positivism bahwa ada kekuasaan yang memberikan perintah dan ada yang menurutinya, selanjutnya dari Ernst Bierling yang menyampaikan bahwa hukum itu ide umum tata aturan positiif.

Pada Teori hukum Abad 20 terbagi menjadi 3 aliran besar teori yaitu Teori Neo Kantian, Teori dari kubu Neo Positivisme dan teori dari kubu realism hukum. Teori hukum yang dikelompokkan dalam teori Neo- Kantian sebenaranya teori yang mengkritik  terhadap  positivism hukum dari john Austin bahwa hukum adalah perintah yang sah dari penguasa, kalau tadi mengkritisi postivisme hukum maka apabila kita masuk ke kubu Neo Postivisme hukum itu adalah untuk memperbaharui dari positivisme hukum sedangkan pada  teori hukum dalam Kubu realism hukum ini adalah hukum yang berkembang di Negara anglo saxon bahwa hukum yang memaknai bukan UU tapi keputusan hakim dan hukum itu adalah perilaku hakim . Dalam realism hukum ,hukum itu dimaknai secara kausitis sama yang berkembang sekarang dalam kenyataan sehari hari realism hukum sudah dilakukan polisi yaitu memberikan keputusan terbaik sesuai dengan kasusnya dengan memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Pada Teori hukum transisi disini penulis membahas bagaimana perkembangan teori hukum yang sedang berkembang saat ini yaitu teori hukum Responsive dari  Nonet Selznick dan teori hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo  dimana kedua teori tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain. Pada teori hukum Responsif mengatakan instrument  itu tidak hanya berdiri sendiri tapi harus ditata sehingga tujuan yang luas  bisa dicapai maka teori ini membandingkan represif dan otonom kemudian hukum Responsive adalah hukum yg berdasarkan pada substansif, hukum yang sifatnya inklusif membuka diri terhadap variable lain. Sedangkan pada teori hukum Progresif bahwa  keadilan itu harus dicapai sebagai tujuan dimana orientasi ke penegak hukum dihubungakan dengan nilai keadilan.

          Pada bab 4 sampai bab 6 selanjutnya penulis memuat tentang makna dan kajian tentang hukum. Pemaknaan hukum yang dikaitkan dengan beberapa tokoh teori hukum yang sudah ada pada bab sebelumnya. Selain itu penulis juga menyampaikan bahwa ilmu hukum sebagai ilmu praktis yang berpusat pada logika aturan sangat jauh dari memadai untuk mengkaji hukum yang berhakikat kompleks itu. Dalam Buku teori hukum ini maka kita bisa mengetahui dan mempelajari dalam buku ini yaitu pertama, hubungan antara ilmu hukum ,teori hukum dan filsafat hukum, memahami porsinya, ruang lingkup dan hubunganya. Kedua, masuk pada teori hukum yang perlu kita pahami yaitu pengelompokan atau tipolgi dari teori hukum. Dalam buku ini ada 7 kelompok Tipologi teori hukum dari zaman klasik hingga zaman kekinian. Pengelompokan teori hukum tersebut dilihat dari topologinya berdasarkan sejarah, social budaya dan pertanyaan apa yang akan dijawab. Pada zaman klasik berbeda dengan konteks pada era kekinian selanjutnya kita harus tahu Teori hukum apa yang masuk dalam kelompok zaman klasik, pertengahan dan seterusnya. Dalam buku ini kita akan mempelajari yaitu siapa ahlinya, apa nama teorinya, apa inti konsep ajaran dari teori hukum itu, selanjutnya bagaimana kita gunakan teori hukum tersebut untuk menjelaskan atau analisis masalah masalah hukum.  Untuk memahami terhadap lahirnya teori hukum harus melihat adanya 3 konteks : 1. Teori hukum tidak terlepas dari sejarah itu dibuat, 2. Teori hukum itu tidak terlepas dari konteks budaya dimana teori tersebut berkembang pada masa itu, 3. Teori hukum tidak terlepas dari mana suatu pertanyaan yang dijawab tergantung masalah hukum yang dijawab,analisis atau ditemukan penjelasanya berdasar teori hukum tersebut.

Buku ini sudah sangat baik dalam memberikan penjelasan terhadap teori hukum yang ada walaupun belum secara lengkap dapat ditulis. Akan tetapi buku ini sangat baik menjadi pegangan bagi para praktisi hukum terutama para penegak hukum sehingga dalam tugasnya bisa dapat menilai dimana teori hukum tersebut digunakan terutama dalam mengkaji dan analisa suatu masalah hukum.

LANDASAN TEORI HUKUM INTEGRATIF

Judul Buku : TEORI HUKUM INTEGRATIF
Penulis : Prof.Dr.Romli Atmasasmita, S.H.,LL.M.
Penerbit : GENTA PUBLISHING 2012
Tebal : xvi+128 hlm

Dalam buku ini, Prof. Romli Atmasasmita menunjukkan bahwa ia ingin merekonstruksi pemikiran Mochtar dan Satjipto dengan menghasilkan satu teori baru. Bermula dari analisis kritikalnya  terhadap teori hukum pembangunan Mochtar  Prof Romli secara terbuka mengemukakan bahwa teori Mochtar perlu direkonstruksi dari Social engineering menjadi social bureaucratic engineering. Dalam masalah birokrasi yang menjadi  perhatian utamanya diperlukan perubahan sikap mental kearah yang tidak koruptif melalui perundang-undangan dan tindakan yang represif. Prof Romli sangat prihatin dengan masalah penyalahgunaan wewenang dan korupsi dikalangan penegak hukum sehingga beliau mencari akar penyebab krisis penegakan hukum. Teori hukum Integratif yang ditulis dalam buku ini merupakan suatu penyempurnaan dari teori teori hukum sebelumnya yang bersumber dari teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dan teori hukum Progresif Satjipto Rahardjo.

Bagian pertama buku ini diawali dengan pertanyaan apakah hukum itu?, pertanyaan ini dimaksudkan untuk bersama- sama membahas dan mengkritisi  konsep hukum para tokoh sejak Socrates, Plato hingga pada generasi ahli filsafat  hukum abad ke 20. Akhir uraian bagian pertama diisi perkembangan mengenai konsep hukum menurut teori hukum alam, positivism sampai pada paham Sociological Yurispudence (Ehrlich) dan pandangan Roscoe Pound tentang hukum sebagai rekayasa social diserta dengan beberapa kritik terhadap aliran positivism hukum. Dalam buku karya Romli ini, ulasan-ulasan tentang positivisme hukum, aliran hukum alam (kodrat), studi hukum kritis, justru begitu menyita lembar-lembar halaman bukunya. Apa yang ingin disampaikan oleh Prof.Romli pada bab I bahwa konsep hukum dapat dipahami sebagai sistem norma (karakter normative), sebagai sistem perilaku ( behavior ) dan sebagai sistem nilai ( values ) yang merupakan bagian dari aktivitas masyarakat tertentu, pada waktu dan tempat tertentu. Uraian mengenai konsep hukum dengan tiga karakter tersebut merupakan inti teori hukum Integratif yang akan diuraikan dalam bagian kedua buku ini. Pada Bagian kedua buku ini menguraikan Teori Hukum Pembangunan dan perbandinganya dengan Teori hukum Progresif yang ditempatkan di bawah judul teori –teori hukum pembangunan di Indonesia. Pandangan Prof.Romli mengenai konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial dan penyelenggaraan Negara atau social and bureaucratic engineering yang diklaim sebagai Teori hukum pembangunan Jilid II melengkapi Teori hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja.

Buku yang ditulis oleh Romli Atmasasmita ini berangkat dari sikap skeptis masyarakat (dan penulis) terhadap penanganan perkara hukum di Indonesia, dengan kesimpulan bahwa kaum praktisi hukum di Indonesia telah ‘melupakan’ dan mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi bangsa dan terjebak pada ‘kotak normatif’ yang telah diwariskan oleh aliran Kelsenian yaitu konsep hukum sebagai kehendak penguasa. Teori Hukum Integratif sebenarnya tidak benar-benar berangkat dari upaya memulihkan teori Mochtar atau Satjipto dari kondisi ketidakmampuannya berjalan normal. Kedua teori ini juga tidak sungguh-sungguh ditempatkan sebagai dua pilar teori yang sepadan. Romli (2012: 85-86) menyebut teorinya sebagai Teori Hukum Pembangunan Generasi (Jilid) II. Secara terminologis, Romli sudah mencenderungkan posisi berdirinya di lingkaran pemikiran Mochtar daripada lingkaran pemikiran Satjipto.

Teori Hukum Pembangunan Generasi I (Mochtar) menyita tempat sebanyak 27 halaman dalam buku ini, berbanding dengan 9 lembar saja untuk Teori Hukum Progresif Satjipto. Satjipto Rahadrjo tidak memberikan definisi tentang hukum melainkan telah mengemukakan hukum harus dipandang oleh teoritisi dan praktisi hukum, untuk manusia bukan sebaliknya. Pendapat tersebut sejalan dengan pandangan hukum kritis ( critical legal studies)  bahwa pendapat Satjpto Rahardjo berbeda dengan pendapat Hart dan Ehrlich. Pemikiran Mochtar sejalan dengan pemikiran eugen Ehrlich tentang pandangan sosiologis terhadap hukum dan dengan Pound tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat. Pandangan Satjipto berbeda dengan pandangan Mochtar kusumatmadja tentang konsep “Social engineering”, Satjipto  mengutip pendapat Olati dan menyebut sebagai “dark engineering”. Pengertian istilah pertama menempatkan peranan hukum sebagai pengendali aktivitas anggota masyarakat sedangkan pengertian istilah kedua menempatkan peranan hukum sebagai sesuatu yang harus diwaspadai. Kontribusi yang terpenting dari teori Satjipto, hanya ditekankan pada pemikiran bahwa hukum adalah sistem perilaku (system of behavior), suatu pemikiran yang sebenarnya juga sudah digarisbawahi oleh Mochtar ketika ia menyatakan hukum tidak hanya kompleks kaidah dan asas yang mengatur, tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu dalam kenyataan. Kata “kaidah/asas” di sini menunjuk kepada unsur idiil dalam sistem hukum, kata “lembaga” merujuk ke unsur operasional, dan kata “proses” merujuk ke unsur faktual. Jika diilustrasikan, maka akan tampak bahwa Teori Hukum Pembangunan menelaah pada upaya penyeimbangan antara hukum positif (law in the books) dan hukum yang hidup (living law). Fungsi hukum dengan demikian mengarah pada sarana sebagai social order (sebagai fungsi paling konservatif dari hukum) sekaligus sebagai sarana social engineering. Ini berarti, pada tahap yang paling awal, hukum wajib mengarah pada pencapaian ketertiban sebagai syarat menuju kepada kepastian dan keadilan. Jadi, Mochtar tetap menempatkan keadilan sebagai tujuan paling ideal, sekalipun ia meyakini makna keadilan ini bisa sangat beragam. Semua ini diarahkan kepada keberhasilan pembangunan nasional dalam konteks [sosial] keindonesiaan. Mochtar sesungguhnya sudah menyinggung dengan sangat jelas arti penting aparatur pemerintah, yang oleh Romli disebut sebagai birokrat. Mochtar menekankan perlunya ada sense of public service  yang sebenarnya juga memposisikan birokrat sebagai “motor” dalam menggerakkan fungsi-fungsi hukum tersebut. Ini berarti, tiga hakikat hukum (sistem norma, perilaku, dan nilai) yang disebut oleh Romli dengan “tripartite character of the Indonesian legal theory of social and bureaucratic engineering” pada dasarnya sudah terkonsepkan di dalam Teori Hukum Pembangunan Generasi I dari Mochtar.

Mochtar tidak pernah secara eksplisit menyebutkan birokrat harus menjadi motor dalam Teori Hukum Pembangunan, atau tidak pernah memasukkannya sebagai unsur keempat dari sistem hukum sebagaimana diajukan oleh Romli dalam Teori Hukum Integratifnya. Romli di bagian lain dari bukunya mengakui bahwa pemikiran Mochtar sebenarnya sudah cukup lengkap mengakomodasi empat aspek yang diklaim sebagai unsur-unsur sistem hukum, yaitu substansi, struktur, budaya, ditambah dengan birokrasi. Ia mengatakan bahwa Mochtar telah berhasil menemukan apa yang dimaksud dengan konsep hukum dalam pengertian yang dinamis yang meliputi keempat unsur di atas sebagai suatu rangkaian yang berhubungan satu sama lain dan selalu dalam keadaan dinamis (bergerak) (Atmasasmita, 2012: 47). Hanya saja, ia menilai bahwa Teori Hukum Pembangunan belum mempertimbangkan sistem politik, sistem birokrasi, dan prinsip-prinsip “good governance” yang tidak sebesar gaungnya saat ini dalam birokrasi (Atmasasmita, 2012: 73).  Romli berkeyakinan bahwa Teori Hukum Pembangunan Mochtar lebih mengutamakan peranan hukum dan mengabaikan peran birokrasi dalam pembangunan nasional. Mochtar juga melihat arti penting yurisprudensi dan hukum kebiasaan sebagai sumber formal hukum, tetapi Mochtar tidak pernah memposisikan yurisprudensi dan [hukum] kebiasaan ke dalam satu kriteria, dengan memasukkan yurisprudensi sebagai peraturan perundang-undangan. Hal ini secara menakjubkan disarankan secara berbeda oleh Romli, dengan memberi usulan: “Seharusnya sistem hukum Indonesia dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan yurisprudensi termasuk ke dalam hirarki perundang-undangan” (Atmasasmita, 2012: 68).

Apabila tulisan demi tulisan Mochtar ditelusuri, sebenarnya akan mudah diketahui bahwa ia memang membuat banyak pernyataan tentang perlunya hukum didekati dari kaca mata sosiologi, antropologi, dan kebudayaan. Ia juga menekankan bahwa ahli hukum dalam masyarakat yang sedang membangun perlu mempelajari hukum positif dengan spektrum ilmu-ilmu sosial dan budaya. Pendekatan-pendekatan ini diperlukan demi tujuan agar hukum yang dibentuk oleh penguasa politik, terutama melalui perundang-undangan itu, mendapat dukungan masyarakat. Menurutnya, kekuasaan dapat memunculkan wibawa dan bertahan lama jika kekuasaan itu mendapat dukungan dari pihak yang dikuasai. Dalam suasana seperti inilah hukum akan mampu memunculkan suasana ketertiban. Tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, menurut Mochtar, adalah ketertiban, yang merupakan syarat fundamental bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.

Dengan segala upaya yang berhasil dipublikasikan dalam buku ini, Teori Hukum Integratif tampaknya belum berhasil membuat konstruksi baru atas pemikiran Mochtar Kusumaatmadja melalui Teori Hukum Pembangunannya. Rekonstruksi baru akan terjadi apabila fondasi bangunan teori Mochtar dibongkar terlebih dulu, dikritisi, dan ditata ulang. Alih-alih melakukan rekonstruksi, pada hakikatnya bangunan Teori Hukum Integratif ini justru melakukan justifikasi atas teori Mochtar dengan sedikit memodifikasi “perabotan” di dalamnya, sementara di sisi lain pemikiran Satjipto Rahardjo (yang berada dalam kubu Realisme) tidak terlihat cukup signifikan kontribusinya dalam modifikasi ini. Namun, ironisnya Romli justru meminta agar Teori Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo dijadikan salah satu rujukan untuk menyusun prediksi tentang arah pembangunan hukum di Indonesia di dalam Rencana Jangka Menengah (2010-2014) dan Jangka Panjang (2025) (hlm. 114).

Terlepas dari adanya penolakan oleh Romli terhadap sendi-sendi mendasar dalam pemikiran Satjipto, Teori Hukum Integratif tetap mengklaim bahwa teori Romli telah memadukan pemikiran Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif dalam konteks Indonesia yang terinspirasi oleh konsep hukum menurut H.L.A. Hart (Atmasasmita, 2012: 97). Nama H.L.A. Hart disebut-sebut di sini karena Romli setuju dengan penolakan Hart atas pandangan positivistis ala Austinian, dengan menekankan pentingnya rule of recognition dalam konsep hukum dibandingkan dengan primary rules yang menekankan pada kewajiban anggota masyarakat untuk mematuhi undang-undang (Atmasasmita, 2012: 36). Jika Romli mengklaim teorinya mengambil sumber dari keduanya, tentu pembaca berharap dapat diberi ulasan bagaimana perpaduan itu dapat menjawab divergensi pemikiran seperti ini.

Pada satu bagian tulisannya, Romli menyatakan bahwa pendekatan “bureaucratic and social engineering” menggunakan konsep “panutan” dan “kepemimpinan” (Atmasasmita, 2012: 83). Dengan demikian, sebenarnya birokrat atau hakim, atau keduanya yang harus dijadikan “motor” menurut Teori Hukum Integratif, tetap belum benar-benar terjawab tegas. Juga apakah birokrasi yang lazim dimaknai sebagai jajaran eksekutif, mencakup pula para pembentuk undang-undang di jajaran legislatif?

Pada halaman 123 dari buku karya Romli, terdapat sebuah skema yang memperlihatkan sebuah pola hubungan antara rekayasa sosial dengan pikiran Mochtar (hukum sebagai sistem norma), pikiran Satjipto (hukum sebagai sistem perilaku), dan Romli sendiri (hukum sebagai sistem nilai). Bagi mereka yang terbiasa membaca buku-buku Satjipto Rahardjo era sebelum 1990-an, yaitu pada periode sebelum beliau mengintroduksi teori hukum progresifnya dan pikiran tokoh-tokoh seperti Talcott Parsons masih kerap dikutip, maka skema yang disampaikan oleh Romli ini agak sulit dipahami pembaca. Para pembaca akan memaknai bahwa rekayasa birokrasi hanya berkaitan dengan sistem norma dan sistem perilaku, sedangkan rekayasa masyarakat berkaitan dengan sistem nilai. Padahal dipahami bahwa nilai, norma, dan perilaku merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dibedakan. Rekayasa masyarakat, termasuk komunitas birokrasi, baru akan efektif jika befondasikan penanaman nilai-nilai. Norma hukum adalah konkretisasi dari nilai-nilai itu, yang pada gilirannya diejawantahkan melalui perilaku. Artinya, baik sistem norma (hukum positif) maupun sistem perilaku tetap perlu direkayasa agar sarat nilai, yang oleh Romli diamanatkan nilai-nilai ini antara lain harus bermuatan Pancasila.

Dengan membaca ulang pemikiran Romli, barangkali di bawah ini dapat dipandang sebagai upaya interpretasi (atau bahkan reinterpretasi). Pertama, Teori Hukum Integratif menempatkan sistem nilai, sistem norma, dan sistem perilaku sebagai sebuah rangkaian (mulai dari tataran abstrak ke konkret). Kedua, sistem norma (baca: peraturan perundang-undangan dan ditambahkan oleh Romli dengan yurisprudensi) diposisikan sebagai sumber acuan dalam proyek rekayasa masyarakat. Ketiga, rekayasa masyarakat itu sendiri mencakup di dalamnya rekayasa birokrasi. Buku ini sangat bagus untuk dibaca sebagai bahan pemikiran untuk para praktisi hukum pada saat ini dalam menyelesaikan masalah masalah hukum.

.

MENGURAIKAN TEORI HUKUM

Judul Buku : TEORI HUKUM
Penulis : Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, S.H.
Penerbit : CAHAYA ATMA PUSTAKA 2012
Tebal : vi+101 hlm

Dalam buku teori hukum yang ditulis oleh Prof.Sudikno bermanfaat bagi para pembaca untuk mempelajari teori hukum dengan pengendapan metodologis dalam mempelajari hukum sehingga dapat memperoleh pengetahuan yang lebih baik, uraian lebih jelas, serta wawasan yang lebih luas tentang hukum serta mudah menyelesaiakan masalah masalah hukum. Dalm buku ini penulis mencoba menguraikan tentang apa teori hukum itu, bagaimana hubunganya dengan dogmatic hukum serta luas lapanganya.

Pada Bab I akan dijelaskan tentang pengertian dan letak Teori hukum dari berbagai pendapat ahli hukum. Teori hukum yang kita bicarakan dalam buku Sudikno itu masuk dalam teori hukum di positivism hukum. Perlu dibedakan juga bahwa Teori hukum tidak sama dengan ilmu hukum. Teori hukum bukanlah ilmu hukum,sebaliknya ilmu hukum bukan teori hukum. Adanya tumpang tindih antara keduanya sehingga menimbulkan kebingungan pengertian Teori hukum bagi  para sarjana hukum oleh karena itu penulis mencoba memberikan pemahaman apa itu ilmu hukum sebelum mempelajari teori hukum. kalau kita lihat buku ini  membahas 3 bidang  hukum itu sendiri yaitu ilmu hukum itu sendiri, teori hukum itu sendiri dan  filsafat hukum itu sendiri. Ilmu hukum obyeknya hukum positif  atau disebut juga dogmatik hukum, sangat teknis kemudian berorientasi pada problem solving dan dikaitkan dengan masalah yang bersifat praktis, itulah substansinya dari ilmu hukum yaitu pertama, hukum positif ( hukum yang berlaku pd waktu dan tempat tertentu –ius constitutum) dan kedua, hukum yg diberlakukan pd masa depan ialah ius constituendo. Penulis juga menjelaskan bahwa Teori hukum adalah teorinya ilmu hukum dengan perkataan lain ilmu hukum adalah obyek teori hukum. Sebagai teorinya teori maka teori hukum disebut sebagai meta teori ilmu hukum.Teori hukum berhubungan dengan hukum pada umumnya , bukan mengenai hukum disuatu tempat dan di suatu waktu seperti halnya ilmu hukum. Dalam bab I penulis juga  menjelaskan tujuan mempelajari teori hukum dan ilmu hukum serta manfaat bagi para  praktisi hukum dalam mempelajari teori hukum karena ilmu hukum sering tidak memberi jawaban yang memuaskan.

Pada bab II dijelaskan bahwa kepentingan manusia selalu diganggu oleh bahaya disekelilingnya, oleh karena itu perlunya ada perlindungan maka kemudian terciptalah perlindungan kepentingan berwujud kaidah social, termasuk didalamnya kaidah hukum. Tatanan kaidah social dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu kaidah social dengan aspek kehidupan pribadi dan kaidah social dengan aspek kehidupan antar pribadi. Dijelaskan juga oleh penulis tentang fungsi dari kaidah hukum dimana kaidah hukum tersebut ada dalam kesadaran hukum dari manusia namun manusia sering melanggaranya. Pada bab ini penulis menjelaskan juga tentang peradilan dimana putusan hakim yang ideal ialah apabila mengandung unsur-unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun kadang dalam putusan peradilan terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum maka hakim berdasarkan kebebasanya dapat memilikh keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau Negara. Peradilan dan pembentuk undang – undang  merupakan salah satu yang berdasarkan ilmu dalam kegiatan praktik hukum yang merupakan seni hukum. Pada akhir bab II ini penulis menjelaskan tentang ilmu hukum bukan saja dikenal sebagai ajaran hukum dan ilmu hukum yang kita pelajari selama ini yang merupakan ilmu peradilan ( ilmu pembentuk undang –undang ) , namum ilmu hukum disebut juga ilmu hukum dogmatic, ilmu hukum dalam arti sempit dan ilmu hukum dalam arti yang sesungguhnya karena meliputi sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum dan sebagainya selain itu ilmu hukum disebut juga ilmu hukum sistematis karena tugasnya mengurai secara sistematis kaidahhukum dari hukum positif.

Pada bab III penulis mencoba menjelaskan kembali apakah dogmatik hukum itu menurut pandangan dari beberapa ahli hukum. Kemudian Dogmatik hukum diartikan sebagai cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum positif (hukum yang tertulis dan tidak tertulis) serta penyelesaian atau pemecahan masalah masalah hukum ( yurispudensi), kemudian dogmatik hukum itu dikatakan bukan ilmu dalam arti yang sebenarnya dalam arti bukan ilmu tentang das sein melaikan ilmu tentang das sollen maka dogmatic hukum bersifat praktis dan konkret. Obyek dogmatik hukum  pada hakikatnya meliputi asas hukum, peraturan hukum konkret, sistem hukum dan penemuan hukum. Penulis juga menjelaskan bagaimana hukum itu berlangsung melalui pikiran yang bersifat abstrak , umum dan mendasar  yang disebut asas hukum dan yang kemudian dikonkretisasi menjadi norma atau kaidah hukum dan selanjutnya dikonkretisasi  lebih lanjut menjadi peraturan hukum konkret. Jadi hukum direalisasi dalam empat tahap yaitu asas hukum, kaidah hukum, peraturan hukum konkret dan yurispudensi. Dalam ulasan terakhir dari bab ini penulis menjelaskan tentang penemuan hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum karena Peraturan hukum yang ada tidak mungkin ada tanpa adanya lembaga yang merumuskan,melaksanakan dan menegakkanya. Dalam hal ini penulis mengatakan bahwa hukum harus dicari , ditemukan bukan diciptakan dan dalam menemukan hukum digunakan metode atau cara penemuan hukum.  Tugas penemuan hukum ini sangat berkaitan erat dengan apa yang dilakukan oleh hakim.

Pada Bab IV penulis menjelaskan tentang Filsafat hukum yang dimulai dengan pengertian kata filsafat menurut para ahli hukum. Menurut penulis bahwa filsafat ialah perenungan atau bertukar pikiran dengan dirinya sendiri sedalam dalamnya mengenai segala sesuatu dimulai dengan bertanya mengapa atau bagaimana. Kemudian filsafat hukum diartikan sebgai berusaha untuk mendalami sifat khas hukum dalam berbagai bentuknya, mencari das Ding an sich dari hukum dan hendak memahami hukum sebagai suatu prinsip yang ada didalamnya. Filsafat hukum mencoba menjelaskan apa yang dirasakan belum puas oleh Dogmatik hukum serta mempermasalahkan hal hal yang tidak dapat dijawab oleh dogmatic hukum. Dengan demikian semua permasalahan hukum yang memerlukan pemecahan pada dasarnya dapat menjadi obyek filsafat hukum. Pada akhir dari bab ini Penulis juga menyampaikan tentang ruang lingkup dari filsafat hukum, tujuan pemberian kuliah  filsafat hukum dan dasar kekuasaan yang ditanyakan oleh filsafat hukum dalam hubungan antara hukum dengan kekuasaan.

Pada Bab V penulis menyampaikan tentang bagaimana sejarah lahirnya Teori hukum yang dimulai dari abad 19  dimana diawali dengan fenomena ajaran hukum umum. Ajaran  hukum umum adalah ilmu tentang das sein. Materialnya memang berupa peraturan tetapi tidak mencari isi norma, melainkan menentukan kebenaran tentang norma. Dari ajaran hukum umum ini lahirlah teori hukum dan teori hukum yang akan dibicarakan  ini berhubungan dengan hukum pada umumnya, bukan mengenai hukum di suatu tempat dan disuatu waktu. Teori hukum yaitu pengetahuan dalam pikiran kita tidak ada kaitanya yg bersifat praktis tapi mencoba menjelaskan dan menyelesaikan hal yg bersifat praktis sehingga dari situlah muncul sejumlah hipotesa hipotesa, kata teori hukum merupakan lawan dari praktek hukum karena  praktek hukum itu adalah obyek kajian  dr ilmu hukum , Seseorang yang dianggap meletakkan dasar teori hukum adalah Hans Kelsen ( 1881-1973) dengan menerbitkan suatu majalah yang  menggunakan nama teori hukum. Pada saat perang dunia ke II teori hukum menjadi kurang diperhatikan  akibat dari fasisme. Kemudian pada akhir bab ini penulis menjelaskan pengertian teori hukum dari beberapa ahli hukum, sifat dari teori hukum dan luas dari lapangan teori hukum itu.

Dari buku Teori hukum ini penulis mencoba menjelaskan teori hukum yang menguraikan aliran aliran teori hukum, bagaimana hubunganya dengan dogmatic hukum serta luas lapanganya. Jelas juga bahwa kita bisa mengetahui bagaimana hubungan antara ilmu hukum, Teori hukum dan Filsafat hukum dan para pembaca bisa mengetahui letak serta penjelasan dari masing masing bagian tersebut. Dari tulisan Prof Sudikno ini sangat bermanfaat bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk bisa mengetahui Teori hukum dalam kegiatan prakteknya sehari hari maupun dalam pengembangan ilmu hukum.