Kata korupsi adalah kata yang paling populer di surat kabar. Hampir tiap hari ada berita tentang korupsi. Image korupsi melekat pada PNS, Pejabat Negara, Birokrat atau Anggota Dewan. Namun, apa memang korupsi hanya bisa terjadi pada merek mereka itu?
Kalau kita telisik lebih jauh, sebenarnya setiap manusia berpotensi korupsi, yang membedakannya hanya masalah bentuk dan jenisnya serta besar dan kecilnya nilai korupsi. Mari kita cek satu satu apakah kita pernah korupsi atau tidak. Jangan cuman jadi komentator bagi para pejabat korup padahal kita sendiri juga korup.

Bentuk Korupsi
Jika dilihat dari ‘hal’ yang dikorupsi. Kita bisa membagi menjadi 3 yaitu Korupsi Waktu, Korupsi Fasilitas dan Korupsi Uang.
Korupsi waktu
Saya yakin sebagian besar dari kita pernah korupsi waktu. Contohnya seorang pagawai seharusnya datang jam 8 pagi dan pulang jam 4 sore. Pada kenyataannya, banyak pegawai masuk setelah jam 8 dan pulang sebelum jam 4. Ini yang namanya korupsi waktu. Pekerja, pegawai kantor, PNS dan Guru termasuk yang sering korupsi waktu. Tingkat korupsinya ada yang 5 menit, 10 menit sampai 1 jam.
Sekedar info, di jepang jika seorang terlambat 30 menit, maka dia akan pulang 30 menit setelah jam kantor selesai. Kenapa? karena dia tidak ingin korupsi waktu. Seorang pengajar yang telat 15 menit juga seharusnya menambah waktu mengajar 15 menit kalau kita tidak ingin disebut Koruptor waktu.

Korupsi Fasilitas
Sering dilakukan oleh para pejabat, yang paling nampak adalah memakai kendaran dinas untuk keperluan pribadi dan keluarga. Namun sepertinya hal ini sering dimaklumi. Seorang guru yang membawa spidol atau kapur dari sekolah dan diapakai dirumah untuk kepentingan pribadi juga disebut korupsi walaupun itu kecil. Tapi, biasanya segala yang besar dimulai dari yang kecil kan?
Korupsi Uang/Anggaran
Korupsi inilah yang sering di sorot oleh media. Nilainya dari jutaan sampai Triliun Rupiah. Untuk bagian ini akan saya jelaska dibagian modus.

 

Modus korupsi
1. Markup Anggaran
Ini adalah yang paling populer dan paling sering terjadi. dana anggaran digelembungkan dari kebutuhan sebenarnya.Parahnya, kadang penggelembungannya sampai berlipat lipat dari anggaran sebenarnya. Sebagian besar koruptor di indonesia memakai modus ini.
Markdown Pendapatan/Pemasukan
Markdown sering terjadi pada petugas lapangan. Misalkan para petugas parkir, penarik iuran,penarik pajak dan sebagainya. Misalkan pemasukan sebenarnya 1juta, tapi dilaporan cuma 900ribu. Yang 100rb ditilep masuk kantong pribadi. Polantas yang sering nilang pengendara, sebagian memakai modus ini. Kalau menurut UU, uang denda itu masuk negara kan? tapi kenyataanya masuk kantong.
2. Suap Aktif
Suap aktif adalah suap yang dilafalkan secara langsung oleh pejabat. Misalkan pejabat bidang lelang tender proyek, sebelum lelang, dia bilang ke peserta tender, “kalau nanti kamu ngasih saya 20% dari nilai tender, gue menangin deh tender nih buat loe”. ya itu contoh suap aktif, Si pejabatlah yang meminta bagian dari proyek. Contoh kasus ini adalah korupsi alquran yang sedang ramai diberita. Termasuk para oknum yang menjanjikan kepada CPNS untuk membayar sekian juta maka nanti akan diterima jadi PNS.
3. Suap Pasif
suap pasif adalah suap yang berasal dari pihak kedua. Misalkan seorang mahasiswa yang menyuap dosennya sekian juta agar bisa lulus pendadaran, Uang ucapan terimakasih dari sipemenang tender, padahal pihak pertama (pejabat) tidak meminta dan sejenisnya.Uang money politics yang diberikan calon pejabat ke para partisannya. Anda bisa memberi contoh yang lain. Korupsi jenis ini marak dan tersebar diberbagai aspek kehidupan.
4. Pungutan diluar aturan UU.
Sering ada di kantor kantor kecamatan, desa, kepolisian, kantor swasta, pasar dan sebagainya. oknumnya bisa berseragam atau non seragam. Kalau yang berseragam. Dari pembuatan KTP,KK dan sebagainya biasanya pungutan ini tidak ada ketetapan UU pasti tentang berapa besarnya. Misalkan anda mau buat surat kehilangan, lalu yang kehilangan bilang:” berapa pak?” lalu si bapak polisi bilang :” Seiklasnya”. Nah ini sebenarnya juga pungutan liar. Kalau memang ada peraturan resmi pasti ada keterangan” buat surat kehilangan 10.000, beradasarkan UU no sekian tahun sekian. Iya kan?
5. Pemberian hadiah
biasanya sama dengan suap pasif, pihak pejabat diberi hadiah, entah mobil, tiket, hotel, fasilitas dll yang sebenarnya tidak ada aturannya. Tentunya si pemberi hadiah punya maksud agar urusannya di mudahkan.
6. Memotong bantuan
Sering dilakukan oleh para pejabat penyalur bantuan. Dari pejabat dinas, petugas lapangan, aparat desa bahkan sampai RT/RW sering terjadi. Alasannya untuk alasan administrasi.
Menaikan biaya dari yang sebenarnya
Yang paling nampak ada di KAU, kalau di undang undang hanya sekian puluh ribu, tapi kenyataannya sampai diatas 500ribu. Itu belum termasuk uang salam tempel dari mempelai setelah ijab qobul. Termasuk disini adalah petugas parkir, biasaya 1000, mintanya 2000. Termasuk para penjaga toko, warnet dan sebagainya yang melakukan pembulatan ketas. misal biaya warnet hanya 1800, tapi operator bilang 2000.
(Sumber : http://jejakcandra.blogspot.co.id/2013/03/mengenal-bentuk-dan-modus-korupsi.html)