ADR POLMAS

Bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah
penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian
masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi
antara lain melalui upaya perdamaian.

Akhir-akhir ini banyak proses penegakkan hukum terhadap kasus tindak pidana
dengan kerugian sangat kecil menjadi sorotan media massa dan masyarakat,
terkesan aparat CJS terlalu kaku dalam penegakan hukum, berkaitan dengan hal
tersebut di atas, agar di ambil langkah-langkah sbb :

1. Mengupayakan penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil,
penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR

2. Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus disepakati oleh
pihak-pihak yg berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru
diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku secara profesional dan
proporsional.

3. Penyelesaian kasus pidana yg menggunakan ADR harus berprinsip pada musyawarah
mufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar dengan menyertakan RT RW
setempat

4. Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus menghormati norma
hukum sosial / adat serta memenuhi azas keadilan

5. Memberdayakan anggota Polmas dan memerankan FKPM yang ada di wilayah masing2
utk mampu mengidentifikasi kasus-kasus pidana yang mempunyai kerugian materiil
kecil dan memungkinkan untuk diselesaikan melalui konsep ADR.

6. Untuk kasus yang telah dapat diselesaikan melalui konsep ADR agar tidak lagi
di sentuh oleh tindakan hukum lain yang kontra produktif dengan tujuan Polmas.